BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Untuk Pasien Melakukan Finger Print (Rekam Sidik Jari)

BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Untuk Pasien Melakukan Finger Print (Rekam Sidik Jari)

Dalam rangka penerapan kebijakan BPJS KESEHATAN No.1212/VII-08/0722 . tentang VALIDASI FINGERPRINT (sidik jari) setiap pasien dengan kepesertaan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan wajib melakukan rekam sidik jari (finger print) ketika berobat ke poliklinik (konsul dokter spesialis), dan tidak boleh diwakilkan. Peserta yang datang berobat akan direkam data biometrik-nya atau proses enrollment, sehingga pada kedatangan berikutnya ketika peserta tersebut dipindai sidik jarinya maka data kepesertaan akan mengenalinya sesuai dengan data kepesertaan yang bersangkutan. “Bila yang datang berobat adalah orang yang berbeda dengan enrollment, maka rekam sidik jari tidak akan mengenali yang bersangkutan, sehingga dinyatakan tidak berhak untuk mendapat pelayanan. Keuntungan lain dari rekam sidik jari adalah terciptanya simplifikasi administrasi, mengurangi fotokopi atau penggunaan kertas. Pasien tidak lagi ditolak mendapat pelayanan di rumah sakit lantaran lupa membawa kartu peserta.

1. Setiap pasien kunjungan ke poliklinik yang menggunakan BPJS Kesehatan baik yang baru atau lama wajib melakukan scan sidik jari;

2. Scan sidik jari dilakukan pada loket pendaftaran rawat jalan;

3. Pasien di bawah usia 17 tahun tidak wajib scan sidik jari; dan

4. Scan sidik jari tidak dapat diwakilkan.

Kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan Anda jika terdapat kendala dalam masa penerapan sistem pendaftaran yang baru.

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. (jie).

Leave a Reply

Copyright © 2023