Pelayanan Kegawatdaruratan di Rumah Sakit

Pelayanan Kegawatdaruratan di Rumah Sakit

Pelayanan Kegawatdaruratan adalah tindakan medis yang dibutuhkan oleh pasien gawat darurat dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan. Pelayanan darurat harus memenuhi kriteria kegawatdaruratan. (Permenkes No. 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan)

Kriteria kegawatdaruratan sebagaimana dimaksud meliputi :
a. mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain / lingkungan;
b. adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi;
c. adanya penurunan kesadaran;
d. adanya gangguan hemodinamik; dan / atau
e. memerlukan tindakan segera.

Apabila pasien yang datang ke IGD Rumah Sakit memenuhi kriteria gawat darurat, pengobatan di rumah sakit tanpa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, dapat ditanggung pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan / JKN-KIS.

Namun, jika pasien yang datang ke IGD tidak memenuhi kriteria gawat darurat dan tidak membawa rujukan saat berobat, maka tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan / JKN-KIS, pasien tersebut termasuk kedalam kriteria pasien umum, dengan membayar pengobatan secara mandiri. (jie2).

Leave a Reply

Copyright © 2023