
Rekredensialing BPJS di rumah sakit adalah proses evaluasi ulang yang dilakukan BPJS Kesehatan untuk memastikan rumah sakit memenuhi standar pelayanan dan kelayakan kerja sama. Rekredensialing dilakukan secara rutin setiap tahun, juga bertujuan untuk perpanjangan kerjasama Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan sebagai mitra kerjasama.
Rekredensialing BPJS di rumah sakit bertujuan untuk:
Memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS sudah sesuai standar
Memastikan bahwa rumah sakit memenuhi persyaratan kerja sama, seperti sumber daya manusia (SDM), kelengkapan sarana dan prasarana, serta cakupan dan komitmen pelayanan

Dalam proses rekredensialing, BPJS Kesehatan akan melakukan telusur lapangan di beberapa area pelayanan rumah sakit. Telusur lapangan ini dilakukan untuk melihat perizinan BAPETEN dari alat-alat kesehatan yang digunakan.
Setelah telusur lapangan, BPJS Kesehatan akan menyampaikan rekomendasi dan exit conference. Rekomendasi yang diberikan bertujuan agar rumah sakit dapat selalu memberikan pelayanan terbaik kepada pasien sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.

Pada rekredensialing tahun ini selain dari tim KC BPJS Kesehatan Cabang Padang dan Kepala Kantor Perwakilan BPJS Kesehatan Pariaman, juga dihadiri oleh perwakilan dari Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Provinsi Sumatera Barat dan Dinas Kesehatan Kota Pariaman. (jie2).
Leave a Reply