Sejarah Berdirinya RSUD dr. Sadikin Kota Pariaman
Rumah Sakit dr. Sadikin Kota Pariaman berawal dari puskesmas rawatan dan berganti nama pada tanggal 24 Desember 2016 seiring dengan peresmian RSUD dr. Sadikin oleh Pemerintahan Kota Pariaman melalui Keputusan Walikota Pariaman Nomor : 468/441/2016 tentang Penetapan Puskesmas Kampung Baru Padusunan menjadi Rumah Sakit Umum Kota Pariaman secara teknis berada dibawah Dinas Kesehatan Kota Pariaman.
Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sadikin Kota Pariaman dikukuhkan sebagai pusat rujukan kesehatan di Kota Pariaman dengan status demikian Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sadikin Kota Pariaman harus berbenah diri memperluas wawasan agar dapat menjalankan fungsi dan tugas pokok dengan baik. Salah satu upaya promosi adalah memasyarakatkan keberadaan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sadikin Kota Pariaman dengan program-program pembinaannya yang telah dan akan dilaksanakan. Meningkatnya kegiatan dan tuntutan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, maka mulai dirintis pembangunan dan renovasi gedung, poligraha spesialistik, serta pembenahan ruang tunggu pasien dalam rangka pemberian pelayanan prima yang nyaman kepada para pengunjung Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sadikin Kota Pariaman.
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman Nomor : 001/SIO/KEP/DPM, PTSP & NAKER-2017 Tentang Izin Operasional Rumah Sakit maka ditetapkanlah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sadikin Kota Pariaman menjadi Kelas D kemudian dibarengi dengan pembentukan Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sadikin Kota Pariaman melalui Peraturan Walikota Pariaman Nomor : 65 Tahun 2016 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sadikin Kota Pariaman.
Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sadikin Kota Pariaman berada di Jalan Nostalgia Padusunan Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman, berdiri diatas lahan seluas 15.032 m² dan luas bangunan eksisting 5.052,3 m². Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sadikin Kota Pariaman memiliki Izin Lingkunganyang didapatkan melalui Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Izin tersebut dimuat dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman Nomor : 002/KEP/IL/DPMPTSP&NAKER-2020 tentang Izin Lingkungan Atas Kegiatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sadikin Kota Pariaman
Nama RSUD dr. Sadikin diambil dari seorang Dokter kelahiran Maja Laya, Jawa Barat yang merupakan Urang Sumando Tokoh Masyarakat yang berasal dari suku Sikumbang Kota Pariaman yang bernama SADIKIN ADI KUSUMAH. Perjalanan karir Dokter Sadikin di Pariaman dimulai pada saat mendapat penugasan sebagai Dokter Pemerintah di Pariaman. Beliau satu-satunya Dokter di Pariaman yang bertugas di Rumah Sakit dan membuka Praktek di kediamannya di Kp. Jawa Pariaman. Kebersahajaannya sebagai praktisi kesehatan yang pada masa itu merupakan profesi langka dan sangat bergengsi. Hal tersebut ditunjukannya melalui pengabdian terhadap masyarakat dengan melayani bantuan medis 24 jam di Kota Pariaman. Selama penugasannya dari tahun 1939 s/d 1945 menjadi Kepala Rumah Sakit di Pariaman. Dalam rangka mempertahankan Kemerdekaan RI di wilayah Sumatera Tengah dari tahun 1946-1948 beliau menjabat sebagai Dokter Tentara dan merangkap pula sebagai Dokter medan pertempuran. Beliau menjadi satu-satunya Dokter di Sumatera Tengah yang ikut bergerilya dipedalaman Sumatera Tengah, Dokter Sadikin wafat di Bandung pada bulan Juni Tahun 1986. Mengingat jasa Dokter Sadikin yang memiliki dedikasi yang tinggi dalam melayani masyarakat di Kota Pariaman maupun dimana beliau berada maka nama Dokter Sadikin diabadikan menjadi nama Rumah Sakit Umum Daerah Kota Pariaman pada izin mendirikan Rumah Sakit berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanam Modal Kota Pariaman Nomor : 01/IMRS/Kep/KP2TPM-2016, yang diresmikan pada tanggal 26 Desember 2016 oleh Walikota Pariaman Bapak Drs. Mukhlis R. MM