F A Q (Frequently Asked Question)
1. Apakah saya bisa mendapatkan pelayanan di RSUD dr. Sadikin?
- Bisa, RSUD dr. Sadikin siap untuk melayani, baik di poliklinik maupun layanan gawat darurat
2. Bagaimana cara mendapatkan pelayanan di RSUD dr. Sadikin?
- Pasien silahkan datang kebagian pendaftaran di RSUD dr. Sadikin. Untuk peserta umum silahkan langsung datang, tapi untuk pasien peserta BPJS Kesehatan harus membawa surat rujukan dari Fasyankes tingkat pertama, Puskesmas atau Klinik. Apabila kasus gawat darurat, tidak diperlukan rujukan dan bisa langsung datang ke IGD
3. Apa bisa saya dirawat inap di RSUD dr. Sadikin, bagaimana caranya?
- Bisa. Pasien dirawat inap di RSUD dr. Sadikin dapat masuk melalui 2 pintu. Pintu pertama melalui poliklinik, yaitu pasien datang untuk memeriksakan diri dilayanan rawat jalan. Dan pintu kedua pasien masuk melalui instalasi Gawat Darurat. Apabila dinilai dibutuhkan, baik yang masuk melalui poliklinik maupun melalui IGD, dokter akan memerintahkan pasien untuk dirawat inap / rawat darurat.
4. Layanan Poliklinik / Dokter Spesialis apa saja yang ada di RSUD dr. Sadikin ? Bagaimana jadwalnya?
- Saat ini kami menyediakan layanan Spesialis Penyakit Dalam, Penyakit Kebidanan dan Kandungan, Penyakit Anak, Bedah, Penyakit Paru, Kesehatan Jiwa, Penyakit Syaraf, dan Penyakit Kulit dan Kelamin.
- Jadwal Poliklinik: http://rsudsadikin.pariamankota.go.id/fasilitas-pelayanan/
5. Apa bisa mendapatkan surat keterangan bebas narkoba, bagaimana caranya?
- Silahkan datang ke bagian pendaftaran. Kemudian lakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku. Nanti akan dipandu untuk ke laboratorium. Petugas akan meminta untuk menampung air seni diwadah yg sudah disediakan, ditoilet yg ditunjuk. Kemudian petugas akan memeriksa air seni, dan setelah ada hasilnya surat keterangan akan diterbitkan, dan diserahkan kepada pemohon.
6. Berapa biaya pemeriksaan Bebas Narkoba di RSUD dr. Sadikin?
- Besaran tarif pemeriksaan Bebas Narkoba tergantung regulasi yg ditetapkan. Saat ini adalah sebesar Rp.165.000,-