Rumah Sakit dr. Sadikin Kota Pariaman berawal dari puskesmas rawatan dan berganti nama pada tanggal 24 Desember 2016 seiring dengan peresmian RSUD dr. Sadikin oleh Pemerintahan Kota Pariaman melalui Keputusan Walikota Pariaman Nomor : 468/441/2016 tentang Penetapan Puskesmas Kampung Baru Padusunan menjadi Rumah Sakit Umum Kota Pariaman secara teknis berada dibawah Dinas Kesehatan Kota Pariaman.
Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sadikin Kota Pariaman dikukuhkan sebagai pusat rujukan kesehatan di Kota Pariaman dengan status demikian Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sadikin Kota Pariaman harus berbenah diri memperluas wawasan agar dapat menjalankan fungsi dan tugas pokok dengan baik. Salah satu Upaya promosi adalah memasyarakatkan keberadaan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sadikin Kota Pariaman dengan program-program pembinaannya yang telah dan akan dilaksanakan. Meningkatnya kegiatan dan tuntutan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, maka mulai dirintis pembangunan dan renovasi gedung, poligrahaspesialistik, serta pembenahan ruang tunggu pasien dalam rangka pemberian pelayanan prima yang nyaman kepada para pengunjung Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sadikin Kota Pariaman.
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal PelayananTerpaduSatu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman Nomor : 001/SIO/KEP/DPM, PTSP&NAKER-2017 Tentang Izin Operasional Rumah Sakit maka ditetapkanlah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sadikin Kota Pariaman menjadi Kelas D kemudian dibarengi denganpembentukan Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sadikin Kota Pariaman melalui Peraturan Walikota Pariaman Nomor : 65 Tahun 2016 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sadikin Kota Pariaman.
Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sadikin Kota Pariaman berada di Jalan Nostalgia Padusunan Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman, berdiri diatas lahanseluas15.032 m² dan luas bangunan eksisting 5.052,3 m². Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sadikin Kota Pariaman memiliki Izin Lingkungan yang didapatkan melalui Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Izin tersebut dimuat dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman Nomor: 002/KEP/IL/DPMPTSP&NAKER-2020 tentang Izin Lingkungan Atas Kegiatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sadikin Kota Pariaman.