Sebagai Instansi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum maka Rumah Sakit wajib menyusun dan melaporkan kinerja operasional Badan Layanan Umum. Sesuai dengan peraturan Walikota Pariaman Nomor 69 Tahun 2022. Penilaian aspek keuangan adalah penilaian kinerja BLU berdasarkan analisis data laporan keuangan BLU dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan BLU. Sedangkan penilaian aspek pelayanan adalah penilaian kinerja BLU terkait teknis layanan dan mutu manfaat kepada masyarakat berdasarkan data layanan BLU.
Disamping upaya optimalisasi penerimaan rumah sakit, disisi lain efisiensi dan efektifitas kinerja pengelolaan keuangan, RSUD dr. Sadikin Pariaman mengikuti kegiatan seminar workshop “Optimalisasi Pendapatan Rumah Sakit” yang diadakan oleh PERSI pada tanggal 8 – 9 Juli 2023 di Hotel Santika Premiere Padang. (jie2)
Leave a Reply